77 Jemaah Haji Meninggal, Asuransi Akan Ditrasfer ke Rekening
Ali Muntoha
Minggu, 18 Juni 2023 17:57:52
Puluhan jemaah haji itu ada yang meninggal dunia di Madinah, Makkah, Jeddah dan ada yang meninggal saat di pesawat terbang.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
”Nantinya perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sehingga nantinya pihak keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi.
Menurutnya, proses pencairan asuransi jiwa itu baru bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023.
”Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.
Baca: Satu Jemaah Haji Asal Jepara Wafat Sehari sebelum BerangkatBesaran asuran yang diberikan kepada jemaah haji yang meninggal yakni sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.Sementara jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan mendapatkan asuransi sebesar dua kali Bipih per Embarkasi.Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang mengalami kecelakaan juga akan mendapat klaim asuransi. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan.
Baca: Jemaah Haji Meninggal, Ini Besaran Asuransi yang DidapatJemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.
Murianews, Jakarta – Jumlah jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia, hingga Sabtu (17/6/2023) tercatat sebanyak 77 orang. Jemaah haji yang meninggal ini akan mendapat asuransi jiwa.
Puluhan jemaah haji itu ada yang meninggal dunia di Madinah, Makkah, Jeddah dan ada yang meninggal saat di pesawat terbang.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
”Nantinya perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sehingga nantinya pihak keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi.
Menurutnya, proses pencairan asuransi jiwa itu baru bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023.
”Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.
Baca: Satu Jemaah Haji Asal Jepara Wafat Sehari sebelum Berangkat
Besaran asuran yang diberikan kepada jemaah haji yang meninggal yakni sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
Sementara jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan mendapatkan asuransi sebesar dua kali Bipih per Embarkasi.
Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang mengalami kecelakaan juga akan mendapat klaim asuransi. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan.
Baca: Jemaah Haji Meninggal, Ini Besaran Asuransi yang Didapat
Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.