Dewas Bongkar Kasus Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar
Ali Muntoha
Senin, 19 Juni 2023 17:58:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pungli itu menyasar tahanan KPK. Temuan dari Dewas KPK pungli ini dari Desember 2021 sampai Maret 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) mengatakan jumlah itu merupakan temuan sementara. Sehingga dimungkinkan jumlahnya bisa lebih besar.
”Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 (pungli) itu Rp 4 miliar. Itu jumlah sementara," katanya dilansir dari Detik.com.
Ia mengatakan, Dewas KPK melakukan pengusutan dari inisiatif Dewas KPK, bukan adanya laporan dari pihak manapun. Tujuannya untuk menertibkan tindakan melanggar hukum.
”Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.
Baca: Akhirnya, Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



