Kamis, 20 November 2025


Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Dan telah menyerahkanya ke pimpinan KPK pada 16 Mei 2023 lalu.

Karena menurutnya, berdasarkan Undang-undang KPK, Dewas KPK sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.

”Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/6).

Baca: Dewas Bongkar Kasus Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Ia mengaku nilai pungli yang ditemukannya di Rutan KPK cukup fantastis mencapai Rp 4 miliar. Dan bukan tidak mungkin jumlah itu akan bertambah.

”Mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ujarnya.Pihaknya telah sudah memeriksa sejumlah pihak di internal KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia tidak menyampaikan secara gamblang identitas para pihak dimaksud.”Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui," pungkasnya.Baca: Akhirnya, Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPKSebelumnya Dewas KPK menyebut jika pengusutan ini bukan aduan. Langkah ini diambil karena pihaknya ingin membersihkan KPK dari berbagai macam pelanggaran.”Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler