Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Dan telah menyerahkanya ke pimpinan KPK pada 16 Mei 2023 lalu.

Karena menurutnya, berdasarkan Undang-undang KPK, Dewas KPK sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.

”Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/6).

Baca: Dewas Bongkar Kasus Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Ia mengaku nilai pungli yang ditemukannya di Rutan KPK cukup fantastis mencapai Rp 4 miliar. Dan bukan tidak mungkin jumlah itu akan bertambah.

”Mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ujarnya.Pihaknya telah sudah memeriksa sejumlah pihak di internal KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia tidak menyampaikan secara gamblang identitas para pihak dimaksud.”Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui," pungkasnya.Baca: Akhirnya, Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPKSebelumnya Dewas KPK menyebut jika pengusutan ini bukan aduan. Langkah ini diambil karena pihaknya ingin membersihkan KPK dari berbagai macam pelanggaran.”Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler