Rabu, 19 November 2025


Hal ini dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menyebut, hanya dengan uang Rp 100 ribu sudah bisa mendapatkan SIM.

”Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM,” katanya dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Selasa (20/6/2023).

Karena prosesnya yang mudah ini menurut dia, SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak laku di beberapa negara.

”Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” ujarnya.

Ia membeberkan tarif pembuatan SIM di Indonesia yang paling murah adalah Rp 50 ribu dan yang paling mahal hanya Rp 250 ribu.

Baca: Siap-Siap! Bikin SIM Bakal Pakai Syarat Sertifikat Mengemudi

Rinciannya, SIM D dan DI tarifnya sebesar Rp 50 ribu. Kemudian SIM C, C1, dan CII tarifnya Rp 100 ribu.Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.Ini merupakan tarif pembuatan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan lainnya.”Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” terangnya.Baca: Hanya Rp 250 Ribu, SIM Internasional Kini Bisa Dibuat dari Rumah, Begini CaranyaOleh karenanya ke depan Korlantas Polri akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi dalam proses pembuatan SIM. Syarat ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun hanya saja penerapannya belum berjalan.Aturan itu bahkan disebut sudah ada sebelum adanya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol ini kemudian diperbarui dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga

Komentar