Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam keterangannya di laman Humas Polri, Rabu (21/6/2023) membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, Ketua HIPMI itu ditangkap pada 31 Mei 2023 lalu, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Muhammad Arif, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
Baca: Penipuan Modus Jualan Gabah, Warga Demak Ditangkap Polisi Grobogan
Ia menyatakan, proses penyidikan kasus ini dilakukan sejak 21 September 2022 lalu. Penyidikan dilakukan sejak adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022.
Pelapor diketahui bernama Gilang Gustya Pratama. Kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 59 miliar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



