Kamis, 20 November 2025


Pengerebekan apartemen pabrik sabu itu dilakukan Bareskrim Polri. Dalam penggerebekan itu dua orang ditangkap, dan satu di antaranya warga negara asing (WNA) Iran berinisial HR.

”Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, dilansir laman Humas Polri.

Ia mengatakan, jika penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas WNA Iran yang melalukan proses produksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan pengintaian.

”Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Jayadi.

Baca: Mabes Polri Buru Mr X, Bos Pabrik Ekstasi di Semarang

Dari hasil penggerebekan itu polisi menemukan aktivitas produksi narkoba jenis sabu di apartemen tersebut. ”Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik,” terangnya.Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan WNA Iran itu. Polisi menemukan petunjuk jika ada keterlibatan satu orang lain berinisial RP.Baca: 2 Tersangka Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Terancam Hukuman MatiPenangkapan pun dilakukan. Polisi memastikan jika RP merupakan warga negara Indonesia.Dalam hasil penyidikan diketahui jika HR berperan memproduksi sabu. Sedangkan RP berperan sebagai pengedar.Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakkni pasal 114, subsider pasal 113, subsider pasal 112, tentang narkotika. Ancamannya hukuman mati.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler