Kamis, 20 November 2025


Dalam aturan itu setiap eksportir diwajibkan melampitkan uji tuntas dan verifikasi. Tujuannya untuk menjamin produk tersebut tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021.

Produk-produk ekspor itu yakni minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.

Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah Uni Eropa.

Dilansir dari Katadata.co.id, Luhut mengaku telah bertemu dengan Parlemen Uni Eropa beberapa hari lalu.

Baca: Kesempatan Kuliah Gratis, Ini Daftar Kampus dan Link Beasiswa Sawit 2023

Saat itu, Luhut menyampaikan jika Indonesia mempertimbangkan diversifikasi tujuan ekspor yang biasanya ke Eropa. Yakni dengan mengalihkan secara bertahap jutaan ton ekspor CPO menju pasar baru di Benua Afrika.
”Supaya kalian (Uni Eropa) jangan ribut sama kami," kata Luhut, Jumat (23/6/2023).Liputan6.com menulis, Indonesia telah mengekspor CPO ke Eropa mencapai 3,3 juta ton. Dengan aturan baru dari Uni Eropa itu, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas.”Saya juga bilang kepada Parlemen Europe Union lalu, kita lagi mikir-mikir kok ekspor kita ke kalian (Eropa) 3,3 juta mungkin kita mau divert (alihkan) secara bertahap ke Afrika,” ujarnya.Baca:Luhut Ungkap Kereta Cepat Jakarta Bandung Akan Diperpanjang Sampai SurabayaSaat ini pemerintah membentuk Satgas Tata Kelola Sawit. Namun Luhut membantah jika pembentukan satgas ini sebagai respon EUDR.Menurutnya, Satgas Tata Kelola Sawit ini akan memperbaiki berbagai permasalahan seputar sawit di dalam negeri.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler