Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor RF, Ini Sebabnya
Ali Muntoha
Sabtu, 24 Juni 2023 17:25:02
Pelat nomor RF sebelumnya digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Menurutnya, ada alasan kenapa Polri akhirnya memutuskan mengganti kode pelat nomor khusus pejabat itu.
Menurutnya, penggantian pelat RF ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab atau masyarakat sipil yang tidak berhak.
”Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF, kemudian nomor rahasia QH, QR itu ditertibkan. Karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” katanya dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Sabtu (24/6/2023).
Baca: Rubicon Milik Anak Dirtjen Pajak Ternyata Palsukan Pelat NomorAturan yang lama pelat khusus RF digunakan untuk pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga. Sementara nomor pelat rahasia digunakan kalangan intelijen baik di TNI, Polri dan lainnya.
Kini kode RF diganti dengan kode khusus kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf Z di belakang.”(Kombinasi angka depan) tetap 1. (Misalnya) polisi yang tadinya ‘RIP’ jadi ‘ZZP’, angkatan darat ‘ZZD’, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” ungkap Yusri.Ia kembali menegaskan jika penggantian pelat nomor khusus RF ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
Baca: Korlantas akan Pasang Cip dan QR Code Pada Pelat Nomor KendaraanBelakangan ini marak penyalahgunaan rahasia dan nopol khusus tersebut buat gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas. Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat regulasi baru terkait pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.”Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia yang melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” terangnya.
Murianews, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengubah kode khusus pada pelat nomor pejabat. Pelat nomor RF yang sebelumnya berlaku, akan dihapus dan diganti dengan kode Z.
Pelat nomor RF sebelumnya digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Menurutnya, ada alasan kenapa Polri akhirnya memutuskan mengganti kode pelat nomor khusus pejabat itu.
Menurutnya, penggantian pelat RF ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab atau masyarakat sipil yang tidak berhak.
”Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF, kemudian nomor rahasia QH, QR itu ditertibkan. Karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” katanya dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Sabtu (24/6/2023).
Baca: Rubicon Milik Anak Dirtjen Pajak Ternyata Palsukan Pelat Nomor
Aturan yang lama pelat khusus RF digunakan untuk pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga. Sementara nomor pelat rahasia digunakan kalangan intelijen baik di TNI, Polri dan lainnya.
Kini kode RF diganti dengan kode khusus kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf Z di belakang.
”(Kombinasi angka depan) tetap 1. (Misalnya) polisi yang tadinya ‘RIP’ jadi ‘ZZP’, angkatan darat ‘ZZD’, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” ungkap Yusri.
Ia kembali menegaskan jika penggantian pelat nomor khusus RF ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
Baca: Korlantas akan Pasang Cip dan QR Code Pada Pelat Nomor Kendaraan
Belakangan ini marak penyalahgunaan rahasia dan nopol khusus tersebut buat gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas. Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat regulasi baru terkait pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.
”Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia yang melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” terangnya.