Pelat Nomor RF Tak Berlaku Mulai November, Biar Tak Dibuat Gagah-gagahan
Ali Muntoha
Sabtu, 24 Juni 2023 17:47:38
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai November 2023.
Menurutnya, jika sampai bulan November 2023 masih ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor RF dipastikan jika pelat nomor itu palsu.
”Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” katanya dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu (24/6/2023).
Pelat nomor RF sebelumnya digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga. Sementara nomor pelat rahasia digunakan kalangan intelijen baik di TNI, Polri dan lainnya.
Baca: Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor RF, Ini Sebabnya
Kini kode RF diganti dengan kode khusus kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf Z di belakang.Menurutnya, regulasi baru ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan pelat nomor khusus dan nopol rahasis. Pasalnya, selama ini pelat nomor RF sering disalahgunakan oknum-oknum tertentu untuk gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas.”Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Kalau tertangkap E-TLE saya kirim ke Propam ‘ini melanggar, ini fotonya’, di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” ujarnya.
Baca:Rubicon Milik Anak Dirtjen Pajak Ternyata Palsukan Pelat NomorJika pelanggaran pelat nomor khusus dan rahasia dilakukan dari unsur TNI, polisi akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI agar bisa segera ditindaklanjuti.”Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing nomor sekian ini melanggar. Ini fotonya nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” terangnya.
Murianews, Jakarta – Pelat nomor RF yang seolah menjadi ”pelat nomor” sakti akan dihapus oleh Korlantas Polri. Sebagai gantinya, pelat nomor khusus untuk pejabat akan diganti dengan kode Z.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai November 2023.
Menurutnya, jika sampai bulan November 2023 masih ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor RF dipastikan jika pelat nomor itu palsu.
”Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” katanya dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu (24/6/2023).
Pelat nomor RF sebelumnya digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga. Sementara nomor pelat rahasia digunakan kalangan intelijen baik di TNI, Polri dan lainnya.
Baca: Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor RF, Ini Sebabnya
Kini kode RF diganti dengan kode khusus kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf Z di belakang.
Menurutnya, regulasi baru ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan pelat nomor khusus dan nopol rahasis. Pasalnya, selama ini pelat nomor RF sering disalahgunakan oknum-oknum tertentu untuk gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas.
”Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Kalau tertangkap E-TLE saya kirim ke Propam ‘ini melanggar, ini fotonya’, di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” ujarnya.
Baca:Rubicon Milik Anak Dirtjen Pajak Ternyata Palsukan Pelat Nomor
Jika pelanggaran pelat nomor khusus dan rahasia dilakukan dari unsur TNI, polisi akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI agar bisa segera ditindaklanjuti.
”Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing nomor sekian ini melanggar. Ini fotonya nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” terangnya.