Rabu, 19 November 2025


Sebelumnya polisi telah menangkap dua orang dalam penggerebekan pabrik sabu yang dilakukan pada Jumat (23/6/2023). Satu orang di antara merupakan WNA Iran berinisial HR. Satu lagi yakni RP.

Kini polisi memburu tiga dan memasukkan tiga bos pabrik sabu itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni DPO X, DPO Y, dan DPO Z.

Peran dari tiga DPO ini diduga sebagai pengendali dari dua tersangka yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri. DPO X juga disebut sebagai WNA Iran.

”DPO X, ini yang mengendalikan tersangka HR. Dia yang menyerahkan bahan-bahan baku dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR,” kata Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Senin (26/6/2023).

Baca: Pabrik Sabu di Apartemen Jakbar Digerebek, WNA Iran Dibekuk

Sementara dua DPO lain yakni Y dan Z merupakan pengendali tersangka RP. DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

Ia mengatakan, jika satu DPO ini uga terkait dengan jaringan kasus kitchen lab di Apartemen Casa Grande, Casablanka, Jakarta Selatan.

”Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan,” ucapnya.
Baca: Mabes Polri Buru Mr X, Bos Pabrik Ekstasi di SemarangJean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua lokasi pengungkapan jaringan tersebut menggunakan modus yang sama dan juga diperkuat dengan data-data dari intelijen yang diperoleh, termasuk keterangan dari tersangka yang ditangkap.”Selain itu, dua kasus yang memiliki keterkaitan dengan peran dari DPO X, WNA Iran yang kini diburu, di mana ia menjadi pengendali di kasus Cengkareng, dan memiliki peran di kasus Casablanca. Ada kaitannya antara DPO X ini, dari hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca,” jelasnya.Untuk memburu tiga DPO ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan terus berupaya melakukan pendalaman agar ketiga DPO segera ditemukan.Baca: 2 Tersangka Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Terancam Hukuman MatiDari penggerebekan di apartemen Cengkareng polisi mengemankan barang bukti kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.“Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” terangnya.Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka yakni hukuman mati.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler