Rabu, 19 November 2025


Selain itu, polisi juga menangkap 13 orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan ini dilakukan Bareskrim Polri dalam satu bulan terakhir.

”Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi itu 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dikutip dari lama resmi Humas Polri pada Sabtu (1/7/2023).

Tersangka dari Aceh yang ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba ini ada dua orang. Yakni S (24) dan H (29).

Baca: Polda Lampung Tangkap Anggota Polisi Karena Kasus Narkoba

Di Aceh ini polisi membongkar jaringan narkoba dari Malaysia dengan barang bukti 384 sabu.

Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53). Tersangka juga mendapatkan narkoba dari Malaysia dengan barang bukti 80 Kg sabu dan 22.932 butir ekstasi.
Di Bali polisi menangkap 10 tersangka dengan barang bukti 140 ribu butir ekstasi yang dikirim dari Belanda.”Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan barang narkotika ini dari Belanda lewat jalur darat menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali karena calon pembeli berada di Pulau Dewata,” jelasnya.Baca: Tiga Bos Pabrik Sabu di Apartemen Cengkareng Diburu, Ancaman Hukuman Mati MenantiPengungkapan kasus ini dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea-Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler