Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Jokowi Bilang Begini
Ali Muntoha
Selasa, 4 Juli 2023 06:47:08
Presiden Jokowi mengatakan, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Menpora Dito.
”Ya yang penting hormati semua proses hukum,” ujar Presiden
Jokowi dalam keterangannya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin kemarin seperti dilansir dari laman
Setpres.
Menpora Dito diminta Jokowi untuk kooperatif dengan proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejagung.
Menteri termuda Jokowi itu diminta untuk memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan atau klarifikasi langsung ke penyidik.
”Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi,” ujarnya.
Menpora Dito sendiri memenuhi panggilan Kejagung pada Senin siang. Selama dua jam Dito Ariotedjo diperiksa tim penyidik di Kejagung.
Baca: Ini Dugaan Kejagung soal Uang Rp 27 Miliar ke Menpora DitoDito Ariotedjo mengaku cukup lega sudah memberikan klarifikasi ke Kejaksaan. Apalagi menurutnya, selama ini ia mengaku cukup terganggu dengan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate tersebut.”Hampir dua jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejagung saya sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini," katanya dilansir
Republika.co.id.Sementara Kuntadi, Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, uang yang diterima Dito Ariotedjo ditengarai digunakan untuk mengendalikan penyelidikan dugaan korupsi Rp 8,03 triliun BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca: Menpora Dito Bantah Nikmati Duit dari BTS KominfoSehingga menurutnya, uang Rp 27 miliar yang diterima Dito Arietedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.”Jadi jangan dicampur adukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS," ujarnya.
Murianews, Jakarta – Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejakasaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Senin (4/7/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun angkat suara mengenai hal ini.
Presiden Jokowi mengatakan, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Menpora Dito.
”Ya yang penting hormati semua proses hukum,” ujar Presiden
Jokowi dalam keterangannya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin kemarin seperti dilansir dari laman
Setpres.
Menpora Dito diminta Jokowi untuk kooperatif dengan proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejagung.
Menteri termuda Jokowi itu diminta untuk memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan atau klarifikasi langsung ke penyidik.
”Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi,” ujarnya.
Menpora Dito sendiri memenuhi panggilan Kejagung pada Senin siang. Selama dua jam Dito Ariotedjo diperiksa tim penyidik di Kejagung.
Baca: Ini Dugaan Kejagung soal Uang Rp 27 Miliar ke Menpora Dito
Dito Ariotedjo mengaku cukup lega sudah memberikan klarifikasi ke Kejaksaan. Apalagi menurutnya, selama ini ia mengaku cukup terganggu dengan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate tersebut.
”Hampir dua jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejagung saya sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini," katanya dilansir
Republika.co.id.
Sementara Kuntadi, Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, uang yang diterima Dito Ariotedjo ditengarai digunakan untuk mengendalikan penyelidikan dugaan korupsi Rp 8,03 triliun BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca: Menpora Dito Bantah Nikmati Duit dari BTS Kominfo
Sehingga menurutnya, uang Rp 27 miliar yang diterima Dito Arietedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
”Jadi jangan dicampur adukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS," ujarnya.