Bareskrim Sita Rp 2 Triliun Hasil Penipuan Robot Trading Net89
Ali Muntoha
Sabtu, 22 Juli 2023 12:04:00
Murianews, Jakarta – Pengusutan terhadap kasus penipuan bermodus robot trading Net89 terus berlanjut. Yang terbaru, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka utama yang kini statusnya DPO, dan menyita barang bukti sebanyak Rp 2 triliun.
Barang bukti itu merupakan hasil penipuan dalam kasus robot trading Net89. Barang bukti itu didapatkan dari enam daerah yakni Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung,
”Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih 2 triliun,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari lama Humas Polri pada Sabtu (22/7/2023).
Dua tersangka utama yang buron merupakan pemilik Net89 PT SMI yakni AA, dan LSH. Keduanya saat ini terindikasi berada di luar negeri.
Polri kini telah memasukkan keduanya sebagai buronan interpol. ”Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berstatus DPO,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.
Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.
Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.



