Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Sindikat curanmor asal Lampung dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 10 orang berhasil diamankan, dan tiga orang lain saat ini masih buron.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika sindikat asal Lampung ini menggunakan curanmor sebagai pekerjaan utama. Pasalnya, setiap anggota sindikat ini bisa mendapat ratusan ribu untuk satu motor curian.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, untuk setiap satu motor curian dijual dengan harga Rp 6-7 juta.

”Iya, betul (curanmor dijadikan pekerjaan). Motifnya dapat kami sampaikan adalah ekonomi karena memang dari mulai pengepul, transporter, sampai dengan pengendali itu mereka ada bagiannya masing-masing," katanya dikutip dari Tribratanews Polri pada Selasa (8/8/2023).

Untuk anggota jaringan yang bekerja sebagai pengepul bisa mengantongi upah sebesar Rp 500.000 per satu unit motor. Ketika motor itu selesai dikirimkan dari Jakarta menuju Lampung, maka pengepul tersebut kembali mendapatkan Rp 800.000.

”Dan ketika motor-motor itu sudah di Lampung dan diperjualbelikan secara ilegal, di sana harganya kisaran antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per unit motor," katanya.

Total ada 10 tersangka dalam kasus jaringan curanmor asal Lampung ini. Mereka yakni antara EP (33), MA (28), dan MSA (19) yang berperan sebagai pengepul.

Selain itu, polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar.

Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan pelaku mereka telah mengirimkan tujuh unit sepeda motor menggunakan mobil pikap ke Lampung. Total ada lima unit motor yang diamankan polisi dari tangan pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Berita Terkini