Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

Keppres tentang penetapan Hari Kebaya Nasional ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

”Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres Hari Kebaya Nasional tersebut.

Meski demikian Hari Kebaya Nasional yang ditetapkan jatuh pada 24 Juli itu bukan merupakan hari libur nasional.

Pemerintah menjelaskan ada sejumlah pertimbangan tanggal 24 Juli dipiluh sebagai Hari Kebaya Nasional.

Di antaranya, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Selain itu, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.

Disebutkan juga Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.

”Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2023.

Komentar

Terpopuler