Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam prosesnya Polri menemukan adanya dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Penyidik menemukan menemukan bukti awal yang cukup untuk mendukung pengembangan kasus TPPU Panji Gumilang dan dugaan korupsi dana BOS itu ke tahap lebih lanjut.

”Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari laman Humas Polri, pada Kamis (17/8/2023).

Dalam kasus TPPU ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin (7/8/2023). Selama proses penyelidikan, polisi mengklaim menemukan dugaan tindak pidana lainnya, seperti korupsi Dana Bos dan penyalahgunaan zakat, di mana dana-dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Laporan dari PPATK mengindikasikan bahwa terdapat lebih dari 300 rekening terkait dengan Ponpes Al Zaytun yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 15 triliun.

Saat ini, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Whisnu menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal, serta tindak pidana penggelapan.

Selain itu, dalam gelar perkara juga dibahas mengenai berkas perkara korupsi Dana Bos yang merupakan bagian kedua dari kasus ini.

”Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.

Mabes Polri melibatkan pihak lain seperti akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka yang akan ditetapkan.

Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler