Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Momen HUT RI tahun 2023 menjadi hari kebahagiaan bagi ribuan narapidana (napi). Pasalnya, ribuan napi langsung dibebaskan pada 17 Agustus 2023 setelah mendapatkan remisi kemerdekaan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 napi tahun 2023. Dari jumlah itu 2.606 di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Napi yang menadpat remisi termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini ditegaskan Menkumham Yasonna H Laoly.

”Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan,” katanya dikutip dari PMJ News pada Jumat (18/8/2023).

Para napi yang dinyatakan langsung bebas diwanti-wanti untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat hukum.

”Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” imbuhnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler