Kominfo Kaji Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Buatan
Ali Muntoha
Rabu, 23 Agustus 2023 11:28:00
Murianews, Bandung – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji regulasi atau aturan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini ditegaskan Wamenkominfo Nezar Patria dalam Indosia Digital Conference atau IDC 2023 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Bandung 22-23 Agustus 2023.
Kajian tentang regulasi pemanfaatan kecerdasan buatan ini lantaran berpotensi menimbulkan beberapa isu. Mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.
Nezar Patri mengatakan, kajian pengaturan diperlukan agar pemanfaatan kecerdasan buatan bisa optimal.
”Pemerintah, dalam hal ini melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif. Misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul,” katanya, Selasa (22/08/2023).
Menurut Nezar Patria, kajian dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga serta mitra kerja di beragam sektor.
”Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari kecerdasan buatan,” tandasnya.
Wamenkominfo menyatakan regulasi mengenai kecerdasan buatan tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi. Namun, sebagai langkah antisipatif atas risiko yang akan mungkin muncul. Bahkan, Pemerintah berdiskusi dengan UNESCO mengenai pemanfaatan AI terutama dari sisi etika.
”Kita tidak mungkin melawan laju perkembangan teknologi ini. Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita pakai teknologi karena bermanfaat,” jelasnya.
Wamen Nezar Patria juga mengimbau industri media untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI. Menurutnya, teknologi kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik.
”Penggunaan kecerdasan buatan juga berpotensi dengan pelanggaran hak cipta. Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl. Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya,” ungkapnya.
Murianews, Bandung – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji regulasi atau aturan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini ditegaskan Wamenkominfo Nezar Patria dalam Indosia Digital Conference atau IDC 2023 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Bandung 22-23 Agustus 2023.
Kajian tentang regulasi pemanfaatan kecerdasan buatan ini lantaran berpotensi menimbulkan beberapa isu. Mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.
Nezar Patri mengatakan, kajian pengaturan diperlukan agar pemanfaatan kecerdasan buatan bisa optimal.
”Pemerintah, dalam hal ini melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif. Misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul,” katanya, Selasa (22/08/2023).
Menurut Nezar Patria, kajian dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga serta mitra kerja di beragam sektor.
”Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari kecerdasan buatan,” tandasnya.
Wamenkominfo menyatakan regulasi mengenai kecerdasan buatan tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi. Namun, sebagai langkah antisipatif atas risiko yang akan mungkin muncul. Bahkan, Pemerintah berdiskusi dengan UNESCO mengenai pemanfaatan AI terutama dari sisi etika.
”Kita tidak mungkin melawan laju perkembangan teknologi ini. Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita pakai teknologi karena bermanfaat,” jelasnya.
Wamen Nezar Patria juga mengimbau industri media untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI. Menurutnya, teknologi kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik.
”Penggunaan kecerdasan buatan juga berpotensi dengan pelanggaran hak cipta. Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl. Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya,” ungkapnya.