Digerebek Mertua, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Dipecat
Ali Muntoha
Kamis, 7 September 2023 11:11:00
Murianews, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Kalimantan Tengah, berinisial HB dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung, Selasa (5/9/2023). Pemecatan ini dilakukan seteleh HB kepergok selingkuh dengan perempuan lain di sebuah hotel.
Aksi perselingkuhan mantan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan ini terungkap setelah mertua HB menggerebek menantunya itu di sebuah hotel di daerah Tangerang, Juni 2022 lalu. Peristiwa ini pun viral beberapa waktu lalu.
Usai insiden ini Ketua Pengadilan Negeri Kasongan itu kemudian dimutasi sebagai hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun kasus perselingkuhan itu berlanjut, lantaran istri HB melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), hakim HB mengakui perselingkuhan yang dilakukannya.
”Bawas MA kemudian memberikan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip Murianews.com, Kamis (7/9/2023).
MKH Mahkamah Agung kemudian menggelar sidang secara tertutup karena kasus ini terkait kesusilaan. Hakim HB dihadirkan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Termasuk saksi yang meringankan.
Dalam sidang MKH dipimpin Hakim Agung Hamdi itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan itu dinyatakan bersalah, dan dijatuhi vonis pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
MKH Mahkamah Agung menilai hakim HB terbukti melanggar dua kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
”Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” tegas Hakim Agung Hamdi.



