Tok! MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres
Ali Muntoha
Senin, 16 Oktober 2023 16:08:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu yang diajukan PSI. Putusan MK ini disampaikan dalam sidang yang digelar hakim MK, Senin (16/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan MK terkait batas usia capres cawapres tersebut.
”Amar putusan. Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman yang memimpin sidang.
Putusan perkara yang dibacakan ini yakni Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara uji materi batas usia capres cawapres ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Selain itu juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.
Meski demikian, ada dua hakim MK yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Dua hakim ini kalah suara.
Seperti diketahui, syarat batas usia capres dan cawapres digugat oleh banyak pihak. Selain dari PSI, ada juga gugatan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jendra Partai Garuda Yohanna Murtika dengan perkara nomor perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Sejumlah kepala daerah di sejumlah tempat juga melayangkan gugatan serupa, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarras dalam Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ”persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.



