Tren Poligami di Blitar Cukup Tinggi, Rata-Rata Diizinkan Istri
Ali Muntoha
Selasa, 17 Oktober 2023 13:23:00
Murianews, Blitar – Tren poligami atau mempunyai istri lebih dari satu di Kabupaten Blitar, Jawa Timur cukup tinggi. Bahkan rata-rata suami yang mengajukan poligami mendapatkan izin dari istri pertama.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar, tren poligami di wilayah ini mulai terlihat pada 2019. Di tahun itu, ada tujuh suami yang mengajukan permohonan poligami di Pengadilan Agama.
Dari tujuh permohonan itu, semua istri-istri pertama memberikan izin, sehingga pengadilan pun mengabulkan poligami kepada mereka.
“Tahun 2019 itu semua dikabulkan tidak ada yang ditolak atau dicabut,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar, Edi Marsis dikutip dari BeritaJatim pada Selasa (17/10/2023).
Bahkan pada saat pandemi berlangsung pada 2020 hingga 2021 saat pernikahan di luar ruangan dilarang, tren poligami di Blitar malah meningkat.
Pada tahun 2020, tercatat terdapat 10 pengajuan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama. Dari jumlah itu, delapan di antaranya mendapat izin dari istri pertama dan dikabulkan oleh pengadilan.
Sementara hanya satu permohonan poligami yang tidak mendapat izin dari istri pertama. Satu permohonan lagi dicabut.
”Pada tahun 2021 dan 2020 ada sebanyak 10 pengajuan poligami yang kami terima ada yang diizinkan menikah lagi juga ada yang tidak diizinkan,” ujarnya.
Sementara pada 2022, terdapat empat suami yang mengajukan permohonan poligami. Dari jumlah ini, tiga di antaranya mendapat izin dari istri pertama dan dikabulkan oleh pengadilan. Sementara satu permohonan ditolak.
Pada tahun 2023 ini, hingga 10 Oktober 2023 ada dua pengajuan poligami. Dua-duanya mendapat izin dan sudah dikabulkan oleh pengadilan.
Izin dari istri pertama memang menjadi syarat utama seorang suami bisa melangsung poligami. Jika tidak ada izin, maka Pengadilan Agama akan langsung menolaknya.



