Erick Thohir Urus Dokumen Cawapres, Pamer Foto Bareng Prabowo

Ali Muntoha
Rabu, 18 Oktober 2023 13:35:00

Murianews, Jakarta – Di tengah ramainya kabar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi cawapres Prabowo Subianto, kans Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi cawapres kini juga menguat.
Bahkan Erick Thohir diketahui telah mempersiapkan dokumen untuk keperluan mendaftar sebagai cawapres.
Salah satu dokumen yang telah diurus Erick Thohir yakni surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, surat keterangan itu telah diurus Erick Thohir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan diterbitkan pada 16 Oktober 2023. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Dalam surat keterangan itu disebutkan jika Erick Thohir tak sedang atau pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Di dalam surat juga tertulis surat keterangan keterangan itu dapat digunakan untuk sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden RI.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menurut CNN Indonesia telah membenarkan surat tersebut.
Selain itu Erick Thohir juga terlihat pamer foto kebersamaan dengan bakal capres yang juga Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Melalui akun Instagramnya, Erick Thohir mengunggah foto tengah bersama Prabowo Subianto di dalam mobil. Terlihat dalam foto itu, keduanya tengah tertawa bersama.
Dalam keterangan foto Erick Thohir menyampaikan selamat ulang tahun pada Prabowo Subianto. Prabowo Subianto diketahui merayakan ulang tahun yang ke 72 Selasa (18/10/2023).
”Selamat ulang tahun Pak Prabowo. Terus bekerja dan berkarya untuk Indonesia” tulis Erick.
Sementara PAN optimis jika peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo masih terbuka lebar.
”Kalau menurut saya, Erick Thohir tetap memiliki peluang besar," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaon Daulay dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya diberitakan jika MK mengajukan gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta. Dalam putusannya MK mengabulkan jika usia capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Putusan MK ini disebut-sebut membuka peluang Gibran melaju dalam pilpres sebagai capres semakin lebar.