Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023). Tak hanya itu, dua putera Jokowi yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketum PSI Kaesang Pangarep juga dilaporkan ke komisi antirasuah itu.

Pihak yang melaporkan yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). Jokowi bersama dua puteranya dan Anwar Usman dilaporkan ke KPK dengan tuduhan kolusi dan nepotisme.

Dasar pelaporan Jokowi cs ini yakni putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan orang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres jika mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam gugatan di MK itu nama Gibran disebut-sebut. Sementara Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sehingga dinilai ada ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

”Kami dua kelompok, melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat dikutip dari YouTube Kompas.com.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Dikutip dari Tribunnews.com, Erick menjelaskan turut dilaporkannya Kaesang, lantaran PSI juga mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Meskipun gugatan itu ditolak MK.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

”Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Pihaknya menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini. Hal ini yang menurutnya adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

Komentar

Terpopuler