Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung mengaku di depan Ganjar Pranowo jika dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri memastikan belum ada tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Meski demikian, Bareskrim Polri menyebut jika kasus yang melibatkan Rocky Gerung itu telah naik status menjadi penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo mengatakan, total ada 26 laporan polisi terkait Rocky Gerung. Laporan itu ada yang di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan sejumlah polda di Indonesia.

Ia mengatakan, sudah ada 61 saksi yang diperiksa dalam kasus pernyataan yang dinilai menghina Jokowi tersebut.

”Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” katanya dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Selasa (21/11/2023).

Bareskrim sendiri menurut dia menerima dua laporan polisi soal Rocky Gerung. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, kemudia Polda Metro Jaya ada empat laporan dengan 11 saksi diperiksa. Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

Kemudian tiga laporan polisi di Polda Kalteng dan telah memeriksa tujuh saksi, tiga laporan di Sumut dengan empat saksi, dan dua laporan di DIY dengan lima saksi.

Ia mengatakan, meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky Gerung sebagi tersangka. Namun, penyidik telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan jika status Rocky Gerung telah menjadi tersangka.

Pasal itu yakni pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya Rocky Gerung mengaku di depan Ganjar Pranowo jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Rocky Gerung menyebut jika ia ditersangkakan oleh PDIP.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler