Menag Izinkan Kantor Kemenag Dimanfaatkan Jadi Rumah Ibadah

Ali Muntoha
Jumat, 24 November 2023 16:51:00

Murianews, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan seluruh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia dijadikan sebagai rumah ibadah sementara semua agama.
Izin Menag Yaqut ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kebijakan baru ini untuk memfasilitasi umat beragama atau aliran kepercayaan yang hingga kini belum mempunyai rumah peribadatan.
”Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi dikutip Murianews.com dari laman Kemenag, Jumat (24/11/2023),
Ia menyebut, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
”Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenag berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.
Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, surat edaran Menag soal Kantor Kemenag bisa dijadikan tempat ibadah sementara ini diterbitkan pada 16 Oktober 2023.
Ia mengatakan, terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama.
”Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," terangnya.
Menurutnya, umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan Kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
Ia juga menegaskan jika terbitnya SE ini sebagai terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.
”Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya.