Jadwal Tes SKB Seleksi CPNS Kemenag, Telat Datang Langsung Gugur
Ali Muntoha
Sabtu, 16 Desember 2023 07:20:00
Murianews, Jakarta – Proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS Kemenag tahun 2023 mulai memasuki seleksi kompetensi bidang (SKB). Ada 156 peserta yang dinyatakan lolos ikut SKB dari 3.301 pelamar.
Mereka akan memperebutkan 68 formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS Kemenag 2023, dan semuanya adalah dosen.
Para peserta seleksi CPNS Kemenag 2023 yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diumumkan November 2023, akan mengikuti SKB yang akan digelar 19 Desember 2023.
”Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS. Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, dikutip Murianews.com, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya, SKB CPNS berbentuk psikotes, praktik kerja dan wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
”Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.
Selain itu, peserta yang telat atau tidak hadir dalam tes SKB CPNS Kemenag yang akan digelar 19 Desember 2023 akan langsung dinyatakan gugur.
Sebelumnya Sekjen Kemenag mengatakan, jumlah pelamar CPNS Kemenag 2023 yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD tercatat sebanyak 3.301 orang.
Dari jumlah itu, yang dinyatakan memenuhi passing grade SKD ada 774 peserta. Meski demikian, tidak semua dari yang lolos SKD dapat mengikuti tahap SKB.
Sebab, SKB hanya diikuti oleh tiga kali peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi yang tersedia. Sementara saat ini, hanya ada 68 formasi pada Seleksi CPNS Kemenag 2023.
”Tahun ini hanya ada 68 formasi CPNS Kemenag dan itu semuanya dosen. Setelah dilakukan proses SKD, tidak semua formasi bisa diisi tiga kali kuota peserta terbaik yang memenuhi nilai ambang batas. Tidak sedikit yang hanya satu atau dua peserta saja yang memenuhi passing grade SKD,” ujar Nizar.
Sehingga menurutnya hanya 156 peserta saja yang dinyatakan layak untuk mengikuti tahap berikutnya yakni SKB CPNS Kemenag.
Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:
A. Tata Tertib Peserta
1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.



