Ini Kronologi Kasus yang Membelit Mantan Kades Tambakromo Pati
Ali Muntoha
Kamis, 21 Desember 2023 05:52:00
Murianews, Pati – Mantan Kades Tambakromo, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial SY (58) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Streskrim Polresta Pati. Mantan kades ini diduga melakukan korupsi dalam proses seleksi perangkat desa.
Kasat Reskrim Polresta Pati Onkoseno Grandiarso Sukahar merinci kronologis kasus yang menjerat mantan Kades Tambakromo ini.
Menurutnya kasus ini bermula pada 2016 lalu saat Pemdes Tambakromo membuka seleksi perangkat desa. Saat itu ada lima formasi jabatan yang dibuka, yakni kasi pemerintahan, kaur keungan, kasi kesra, staf seksi pembangunan, dan staf kadus.
Dalam proses seleksi perangkat desa ini, pihak pemdes membentuk panitia seleksi dan membuat tata tertib serta rencana anggaran belanja.
Dalam RAB panitia seleksi perangkat desa menetapkan biaya pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo sebesar Rp 375 juta.
”Sementara biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Dalam prosesnya, ada tujuh orang yang mendaftar dalam seleksi perangkat desa itu,” katanya.
Dijelaskan jika total dana yang didapatkan panitia seleksi perangkat desa baik dari uang pendaftaran dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa mencapai Rp 389 juta.
Namun menurut penyidik, uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
Bahkan mantan kades saat itu ditengarai memerintah agar dana yang terkumpul itu dibagi habis untuk semua panitia seleksi perangkat desa.
”Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Kasus ini pun akhirnya terendus oleh aparat. Dalam proses pemeriksaa dan audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 200.132.785. Selain itu, dana yang dipergunakan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berbekal keterangan saksi dan barang bukti yang mencukupi, Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Pati menetapkan mantan Kades Tambakromo sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan.
Pasal yang disangkakan yakni 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Mapolresta Pati, dan penyidik masih terus melengkapi berkas acara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.



