Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widododo (Jokowi). Namun pihak istana menyatakan surat yang diajukan Firli tidak bisa diproses lebih lanjut.

Penyebabnya, dalam surat yang diajukan Firli Bahuri ke Jokowi tidak menyebutkan untuk mengundurkan diri. Melainkan menyebut Firli minta untuk berhenti dari KPK.

”Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, dikutip dari Republika.

Untuk memberhentikan Firli Bahuri dari pimpinan KPK diperlukan keputusan presiden (keppres). Kepres ini dikeluarkan dengan memperhatian Undang-Undang KPK.

Namun di dalam Undang-Undang KPK menurut Ari Dwipayana terutama dalam pasal 32 tidak dikenal istilah poernyataan berhenti dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Pada Jumat (22/12/2023) Presiden Jokowi juga menyebut jika surat pengunduran diri Firli Bahuri belum sampai ke mejanya. Namun, kata dia, surat tersebut sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

”Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," terangnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga meminta presiden menunda dikeluarkannya keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri, hingga proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK usai.

Dewas KPK sendiri menyatakan akan membacakan putusan terkait kasus etik Firli Bahuri pada Rabu (23/12/2023) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan telah mengajukan surat penguduran diri sebagai pimpinan KPK pada Presiden Jokowi melalui Mensesneg. Surat itu menurut dia diajukan pada 18 Desember 2023.

Firli Bahuri memohon agar Jokowi mengabulkan permintaan pengunduran diri itu. Sleain itu Firli juga meminta maaf ke presiden dan masyarakat Indonesia karena tak bisa menyelesaikan tugasnya sebagai ketua KPK hingga masa jabatan berakhir.

Komentar