Mereka, mendesak agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyeret aparatur sipil negara (ASN) itu ke ranah hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut.
Koordinator LBH Muhammadiyah Grobogan Mukhayatin mengatakan, mengingat Persyarikatan Muhammadiyah adalah suatu badan hukum, maka merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Pid/2010, Muhammadiyah wajib melakukan pelaporan terhadap adanya dugaan tindak pidana yang ditujukan terhadap badan hukum.
Baik meliputi unsur pengurus baik itu ketua atau organ yang memiliki fungsi pembelaan atas organisasi dalam badan hukum tersebut.
”Oleh karenanya LBH-Mu PDM Grobogan mendesak agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan/atau Pimpinan Pusat LBH-Mu untuk secepatnya melakukan proses hukum berupa laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas terlapor Sdr. Andi Pangerang Hasanuddin,” ucapnya dalam siaran persnya yang diterima
Dia menambahkan, apa yang diutarakan oleh Hasanuddin dinilai bukan lagi sebuah kebebasan berpendapat.Mengingat secara terbuka, dia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah dengan menulis kalimat provokatif, yakni menghalalkan darah Muhammadiyah dan mengancam akan membunuh satu per satu.
”Yang demikian bukan termasuk dalam kategori Kebebasan berpendapat dan cenderung provokatif serta mengarah pada ujaran kebencian Sebagaimana diatur dalam pasal 157 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE,” pungkasnya. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Grobogan – Ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilayangkan salah satu peneliti Astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ke Muhammadiyah, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Grobogan, Jawa Tengah, bereaksi.
Mereka, mendesak agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyeret aparatur sipil negara (ASN) itu ke ranah hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut.
Koordinator LBH Muhammadiyah Grobogan Mukhayatin mengatakan, mengingat Persyarikatan Muhammadiyah adalah suatu badan hukum, maka merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Pid/2010, Muhammadiyah wajib melakukan pelaporan terhadap adanya dugaan tindak pidana yang ditujukan terhadap badan hukum.
Baca:
LBH Muhammadiyah Grobogan Kutuk Keras Ancaman Pembunuhan Peneliti BRIN
Baik meliputi unsur pengurus baik itu ketua atau organ yang memiliki fungsi pembelaan atas organisasi dalam badan hukum tersebut.
”Oleh karenanya LBH-Mu PDM Grobogan mendesak agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan/atau Pimpinan Pusat LBH-Mu untuk secepatnya melakukan proses hukum berupa laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas terlapor Sdr. Andi Pangerang Hasanuddin,” ucapnya dalam siaran persnya yang diterima
Murianews.com, Selasa (25/4/2023).
Dia menambahkan, apa yang diutarakan oleh Hasanuddin dinilai bukan lagi sebuah kebebasan berpendapat.
Mengingat secara terbuka, dia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah dengan menulis kalimat provokatif, yakni menghalalkan darah Muhammadiyah dan mengancam akan membunuh satu per satu.
Baca:
Warga Muhammadiyah Diminta Tak Kampanye dan Terlibat Politik Praktis
”Yang demikian bukan termasuk dalam kategori Kebebasan berpendapat dan cenderung provokatif serta mengarah pada ujaran kebencian Sebagaimana diatur dalam pasal 157 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar