Bersama rombongannya, Menaker berkunjung ke PT Djarum Kudus di brak Karangbener, Kecamatan Bae. Ida pun bercengkrama dengan para bekerja. Dia menanyakan bagaimana hak-hak mereka apakah sudah tercukupi atau belum. Kemudian bagaimana perlindungan pada mereka saat dalam masa kehamilan.
”Kami ingin memastikan apakah perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja wanita utamanya yang tengah dalam masa kehamilan,” kata Menteri Ida usai kunjungan.
Ida menyebut, perusahaan harus menyediakan ruang laktasi hingga memberikan cuti dengan jumlah yang sesuai dengan undang-undang yang ada. Yakni 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan.
”Di Djarum sendiri bisa dilihat bagaimana mereka ada ruang laktasinya kemudian ada pemeriksaan di puskesmasnya, dan memberikan cuti bagi rekan kerja yang melahirkan. 45 hari sebelum dan 45 setelah,” sambungnya.Semua perusahaan dari berbagai sektor, sambung dia, kemudian didorong untuk memiliki langkah preventif hingga penanggulangan bilamana ada karyawan yang mengalami sakit ataupun kecelakaan.”Saya ingin memastikan perlindungin yang bersifat preventif maupun penanganannya diberikan Djarum pada karyawannya,” tandasnya.https://youtu.be/5skerXyZMbUEditor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengunjungi salah satu perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). Dia ingin memastikan bagaimana perusahaan rokok di Kudus menjamin hak-hak pekerja dan bagaimana perusahaan melindungi pekerja wanitanya.
Bersama rombongannya, Menaker berkunjung ke PT Djarum Kudus di brak Karangbener, Kecamatan Bae. Ida pun bercengkrama dengan para bekerja. Dia menanyakan bagaimana hak-hak mereka apakah sudah tercukupi atau belum. Kemudian bagaimana perlindungan pada mereka saat dalam masa kehamilan.
”Kami ingin memastikan apakah perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja wanita utamanya yang tengah dalam masa kehamilan,” kata Menteri Ida usai kunjungan.
Baca: Menaker Minta Pengusaha Segera Berikan THR ke Pekerja
Ida menyebut, perusahaan harus menyediakan ruang laktasi hingga memberikan cuti dengan jumlah yang sesuai dengan undang-undang yang ada. Yakni 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan.
”Di Djarum sendiri bisa dilihat bagaimana mereka ada ruang laktasinya kemudian ada pemeriksaan di puskesmasnya, dan memberikan cuti bagi rekan kerja yang melahirkan. 45 hari sebelum dan 45 setelah,” sambungnya.
Semua perusahaan dari berbagai sektor, sambung dia, kemudian didorong untuk memiliki langkah preventif hingga penanggulangan bilamana ada karyawan yang mengalami sakit ataupun kecelakaan.
”Saya ingin memastikan perlindungin yang bersifat preventif maupun penanganannya diberikan Djarum pada karyawannya,” tandasnya.
https://youtu.be/5skerXyZMbU
Editor: Supriyadi