Kamis, 20 November 2025


Itu terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Kudus menghadirkan pihak pansel dan pihak tergugat intervensi dalam sidang lanjutan tuntutan carut marut seleksi perangkat desa oleh Unpad Rabu (31/5/2023).

Sementara 44 desa lainnya masih akan melakukan proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu pekan depan.

”Tadi ada satu kesepakatan yang timbul dalam mediasi di mana dari Desa Sambung memutuskan untuk berdamai dan menerima hasil ujian kemarin, sementara 14 desa lain yang tadi juga hadir belum menjawab,” kata Kuasa hukum para ranking Satu Sukis Jiwantomo usai mediasi.

Baca: Pengacara 45 Pansel Penggugat Unpad Tetap Pakai Surat Kuasa Umum

Pihaknya pun kembali menegaskan bahwa para ranking satu tetap pada prinsipnya yakni meminta agar proses pengisian perangkat desa kembali dijalankan. Dalam hal ini adalah proses pelantikan para ranking satu hasil seleksi perangkat desa.
”Tidak ada tawar menawar dalam arti harus tetap segera dilaksanakan tahapan berikiutnya. Kami tidak bisa sepakat untuk membatalkan hasil ujian,” tandasnya.Beberapa pihak saat ini memang tengah menggugat Unpad karena dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan seleksi. Unpad juga dinilai wanprestasi dan membuat seleksi pengisian perangkat desa jadi carut-marut. Salah satu di antaranya adalah 45 pansel tersebut.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun kemudian mengeluarkan surat edaran penundaan pelantikan sampai proses hukum selesai dengan pertimbangan menghormati hukum yang berlaku.  Namun, kebijakan ini juga menimbulkan imbas lain.https://youtu.be/DBOnfcqN_2gEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler