Rabu, 19 November 2025


Adapun empat desa tersebut ialah Desa Undaan Kidul, Ngemplak, Glagahwaru dan Sambung di Kecamatan Undaan. Mereka, sepakat berdamai dengan terdakwa intervensi dalam kasus ini, yakni kumpulan ranking satu hasil seleksi perades Unpad.

Sementara satu desa yang mencabut kuasa tuntutan adalah Desa Karangrowo Kecamatan Undaan. Dengan begitu, masih ada 40 pansel desa lainnya yang masih kukuh dengan tuntutannya. Yakni penyelenggaraan tes ulang.

Di sisi lain, Kuasa hukum para ranking satu, Sukis Jiwantomo menegaskan bahwa para ranking satu tetap pada prinsipnya, yakni meminta agar proses pengisian perangkat desa kembali dijalankan.

”Dalam hal ini adalah proses pelantikan para ranking satu hasil seleksi perangkat desa,” katanya Jumat (16/6/2023).

Mereka, juga menolak adanya tes seleksi kembali. Hal tersebut jelas sangat merugikan para ranking satu yang sudah berjuang untuk mendapatkan hasil yang maksimal di tes resmi.
”Tidak ada tawar menawar dalam arti harus tetap segera dilaksanakan tahapan berikiutnya. Kami tidak bisa sepakat untuk membatalkan hasil ujian,” ungkapnya .Beberapa pihak saat ini memang tengah menggugat Unpad karena dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan seleksi. Unpad juga dinilai wanprestasi dan membuat seleksi pengisian perangkat desa jadi carut-marut. Salah satu di antaranya adalah 45 pansel tersebut.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun kemudian mengeluarkan surat edaran penundaan pelantikan sampai proses hukum selesai dengan pertimbangan menghormati hukum yang berlaku.  Namun, kebijakan ini juga menimbulkan imbas lain. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler