Hal tersebut diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus saat melakukan pengawasan proses verifikasi berkas bakal caleg yang maju ke Pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
”Untuk sementara ini kami menemukan sejumlah pelanggaran, satu di antaranya memang para kades-kades yang mendaftar tidak atau belum menyertakan surat resmi jika mereka telah mengundurkan diri,” ucap Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Rabu (21/6/2023).
Oleh karena itu pihaknya pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi berkasnya. Walau memang, tahapannya terbilang masih cukup lama.
”Kami harapkan para calon juga bisa segera melengkapi berkas-berkas dengan kesadaran sendiri,” ungkapnya.
Terkait surat pengunduran diri salah satu PNS Pemkab Kudus yang diketahui adalah seorang Camat Gebog Bambang Gunadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri untuk keperluan pencalonannya.
Hal tersebut dikarenakan masa kerja Bambang yang tinggal satu bulan lagi. Sementara secara regulasi kepegawaian Pemkab Kudus, surat pengunduran diri PNS karena pencalonan diri sebagai peserta pemilu baru akan dilakukan saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
KPU Kabupaten Kudus mencatat jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) di Kudus mencapai 682 orang. Di mana 271 di antaranya adalah bacaleg perempuan. Sementara sisanya yakni sebanyak 411 bacaleg adalah dari jenis kelamin laki-laki.Mereka, akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Sejumlah kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri menjadi calon legislatef (caleg) di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, belum melampirkan surat keterangan telah mengundurkan diri di berkas pendaftarannya. Selain itu, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melakukan hal yang sama.
Hal tersebut diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus saat melakukan pengawasan proses verifikasi berkas bakal caleg yang maju ke Pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
”Untuk sementara ini kami menemukan sejumlah pelanggaran, satu di antaranya memang para kades-kades yang mendaftar tidak atau belum menyertakan surat resmi jika mereka telah mengundurkan diri,” ucap Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Rabu (21/6/2023).
Baca: Sejumlah Kades Aktif di Grobogan Nyaleg, Ini Kata Bawaslu
Oleh karena itu pihaknya pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi berkasnya. Walau memang, tahapannya terbilang masih cukup lama.
”Kami harapkan para calon juga bisa segera melengkapi berkas-berkas dengan kesadaran sendiri,” ungkapnya.
Terkait surat pengunduran diri salah satu PNS Pemkab Kudus yang diketahui adalah seorang Camat Gebog Bambang Gunadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri untuk keperluan pencalonannya.
Hal tersebut dikarenakan masa kerja Bambang yang tinggal satu bulan lagi. Sementara secara regulasi kepegawaian Pemkab Kudus, surat pengunduran diri PNS karena pencalonan diri sebagai peserta pemilu baru akan dilakukan saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca: Jumlah Bacaleg di Kudus Capai 682 Orang, 271 di antaranya Perempuan
KPU Kabupaten Kudus mencatat jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) di Kudus mencapai 682 orang. Di mana 271 di antaranya adalah bacaleg perempuan. Sementara sisanya yakni sebanyak 411 bacaleg adalah dari jenis kelamin laki-laki.
Mereka, akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang.
Editor: Cholis Anwar