Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mengingat saat ini, ranperda yang diklaim baik untuk pembangunan Kota Kretek itu masih mandek. Tidak ada pembaharuan dalam pembahasannya. Perusahaan-perusahaan skala besar dan kecil masih kurang sepakat dengan sistem pengaturan dana CSR tersebut.

Ketua Pansus II Kholid Mawardi menuturkan, DPRD Kudus selalu membuka ruang komunikasi bagi semua perusahaan mengenai ide gagasan di ranperda ini. Sehingga rancangan aturan tersebut bisa disepakati dan dijalankan bersama tanpa adanya paksaan.

BacaPembahasan Ranperda CSR Kudus Perlu Kesepahaman Bersama

”Untuk perusahaan skala besar dan sedang memang menolak dengan adanya nominal CSR, namun sekali lagi kami belum menemukan alasan pasti mereka,” katanya Sabtu (24/6/2023).

Kholid mengungkapkan, sistem kerja dari ranperda ini sendiri sebenarnya cukup simpel. Yakni ketika daerah membutuhkan pembangunan, maka pihak swasta bisa patungan menggunakan dana CSR-nya.

”Kemudian nanti ada sebuah lembaga atau badan yang mengurus uang patungan itu. Anggotanya juga dari mereka ditambah praktisi atau akademisi juga supaya itu bisa transparan,” ujarnya.

Meski demikian, dia sendiri yakin ini hanyalah persoalan komunikasi saja. Sehingga sebelum tahun anggaran selesai, ranperda ini bisa diproses dengan baik.”Kami tetap akan mengupayakan ranperda ini bisa terbentuk dan yang jelas tidak ada pasal atau regulasi yang ambigu sehingga tidak rawan dituntut,” tandasnya.BacaPembahasan Ranperda CSR Kudus Belum MufakatDalam rapat pada Kamis (15/6/2023) sendiri diketahui beberapa usulan mencuat. Seperti nominal CSR yang harus dibayarkan perusahaan adalah mulai dari 2 persen dari laba bersih perusahaan pertahunnya setelah dipotong pajak.Namun, penentuan besaran dana sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk perusahaan yang memperoleh laba bersih di bawah Rp 100 juta. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler