Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Banyak pelaku mengirim rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang di Kudus. Padahal, rokok bodong tersebut berasal dari Kabupaten Jepara.

Sama halnya yang terjadi pada Sabtu (24/6/2023) akhir pekan kemarin. Di mana Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa pengiriman barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

”Upaya pengiriman rokok ilegal melalui agen jasa pengiriman ini sudah seringkali digunakan. Terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui e-commerce,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Jumat (30/6/2023).

Terkait penindakan tersebut dia menuturkan, penindakan bermula saat Tim Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Ngembal Kulon.

Baca: Pabrik Rokok Golongan Tiga di Kudus ‘Mbengok’ Hadapi Rokok Ilegal

Untuk memastikan hal itu, tim kemudian meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Kemudian ditemukanlah enam koli paket yang berisi rokok jenis SKM sebanyak 208 ribu batang rokok ilegal.
”Adapun nilai total perkiraan barang yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 261 juta. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 178,9 juta,” ujarnya.Baca: Kalinyamatan Jepara Jadi Zona Merah Rokok IlegalBea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.”Dalam memberantas peredaran rokok ilegal butuh peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apapun menjadi salah satu hal yang sangat kami butuhkan,” ungkapnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler