Data dari KPU Kudus per Sabtu (3/7/2023) yang diunggah di akun resmi instagram mereka, ada sebanyak 12 partai politik yang bahkan tidak ada satu bacalegnya yang memenuhi syarat (MS).
Mereka adalah PKB, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PPP dan Partai Ummat.
Komisioner KPU Kudus Dhani Kurniawan menyebutkan, mayoritas perkara bacaleg BMS adalah karena kurangnya sejumlah berkas dan dokumen penunjang. Meski begitu, juga ditemukan sejumlah perkara yang variatif.
”Ada yang berkasnya kurang, ada yang kurang legalisir, ada juga yang belum melampirkan surat dari pengadilan, bervariasi,” katanya Senin (3/7/2023).
KPU sendiri, sambungya, membuka layanan helpdesk untuk mempermudah parpol untuk melengkapi berkas para bacalegnya. Layanan ini akan berlaku sesuai masa perbaikan yakni pada 26 juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Setelah dilakukan perbaikan ini, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Dokumen yang diajukan itu akan dicek ulang dan akan muncul dua status. Menjadi memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).”Teman-teman parpol silahkan bisa konsultasi memanfaatkan helpdesk. Agar nantinya proses perbaikan bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) di Kudus mencapai 682 orang. Di mana 271 di antaranya adalah bacaleg perempuan.Sementara sisanya yakni sebanyak 411 bacaleg adalah dari jenis kelamin laki-laki. Mereka, akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang. Reporter: Anggara Jiwandhana
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan ada sebanyak 614 bakal calon legslatif (bacaleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Jumlah tersebut tersebar di 18 partai politik yang berlaga di Pemilu 2024.
Data dari KPU Kudus per Sabtu (3/7/2023) yang diunggah di akun resmi instagram mereka, ada sebanyak 12 partai politik yang bahkan tidak ada satu bacalegnya yang memenuhi syarat (MS).
Mereka adalah PKB, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PPP dan Partai Ummat.
Komisioner KPU Kudus Dhani Kurniawan menyebutkan, mayoritas perkara bacaleg BMS adalah karena kurangnya sejumlah berkas dan dokumen penunjang. Meski begitu, juga ditemukan sejumlah perkara yang variatif.
”Ada yang berkasnya kurang, ada yang kurang legalisir, ada juga yang belum melampirkan surat dari pengadilan, bervariasi,” katanya Senin (3/7/2023).
KPU sendiri, sambungya, membuka layanan helpdesk untuk mempermudah parpol untuk melengkapi berkas para bacalegnya. Layanan ini akan berlaku sesuai masa perbaikan yakni pada 26 juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Setelah dilakukan perbaikan ini, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Dokumen yang diajukan itu akan dicek ulang dan akan muncul dua status. Menjadi memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
”Teman-teman parpol silahkan bisa konsultasi memanfaatkan helpdesk. Agar nantinya proses perbaikan bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) di Kudus mencapai 682 orang. Di mana 271 di antaranya adalah bacaleg perempuan.
Sementara sisanya yakni sebanyak 411 bacaleg adalah dari jenis kelamin laki-laki. Mereka, akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang.
Reporter: Anggara Jiwandhana