Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Data dari KPU Kudus per Sabtu (3/7/2023) yang diunggah di akun resmi instagram mereka, ada sebanyak 12 partai politik yang bahkan tidak ada satu bacalegnya yang memenuhi syarat (MS).

Mereka adalah PKB, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PPP dan Partai Ummat.

Komisioner KPU Kudus Dhani Kurniawan menyebutkan, mayoritas perkara bacaleg BMS adalah karena kurangnya sejumlah berkas dan dokumen penunjang. Meski begitu, juga ditemukan sejumlah perkara yang variatif.

”Ada yang berkasnya kurang, ada yang kurang legalisir, ada juga yang belum melampirkan surat dari pengadilan, bervariasi,” katanya Senin (3/7/2023).

KPU sendiri, sambungya, membuka layanan helpdesk untuk mempermudah parpol untuk melengkapi berkas para bacalegnya. Layanan ini akan berlaku sesuai masa perbaikan yakni pada 26 juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Setelah dilakukan perbaikan ini, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Dokumen yang diajukan itu akan dicek ulang dan akan muncul dua status. Menjadi memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).”Teman-teman parpol silahkan bisa konsultasi memanfaatkan helpdesk. Agar nantinya proses perbaikan bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) di Kudus mencapai 682 orang. Di mana 271 di antaranya adalah bacaleg perempuan.Sementara sisanya yakni sebanyak 411 bacaleg adalah dari jenis kelamin laki-laki. Mereka, akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang. Reporter: Anggara Jiwandhana

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler