16 Gedung RS Mardi Rahayu Kudus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi
Anggara Jiwandhana
Senin, 3 Juli 2023 15:09:30
Adapun sejumlah aspek penilaiannya di antaranya tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses bangunan gedung. Setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan keandalan dan keamanannya.
Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr Pujianto menuturkan, proses mendapatkan SLF sendiri tidaklah mudah. RS Mardi Rahayu saja, mendapat SLF untuk bangunan-bangunannya secara bertahap.
Penerimaan sertifikat itu mulai dari Gedung Medik Sentral di 31 Desember 2021 lalu dan yang terakhir yakni Gedung Farmasi, Gedung Outpatient Departement dan kamar jenazah di 16 Mei 2023 lalu.
”Proses SLF tidak mudah dan membutuhkan perjuangan yang cukup panjang, karena banyak bangunan di RS Mardi Rahayu telah berdiri jauh sebelum ketentuan tentang SLF diundangkan,” katanya Senin (3/7/2023).
RS Mardi Rahayu Kudus sendiri sempat meminta saran dari konsultan dan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait hal ini. Hingga akhirnya sertifikat-sertifikat SLF tersebut diraih Mardi Rahayu.”Kami akan terus mempertahankan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung di RS Mardi Rahayu dengan pemeliharaan yang baik, pemenuhan persyaratan yang konsisten, dan pengurusan SLF ulang setiap lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungakasnya.Dengan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang yang telah dipastikan dengan terbitnya SLF, RS Mardi Rahayu semakin mantap untuk mewujudkan visinya menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Sebanyak 16 gedung pelayanan kesehatan Rumah Sakit Mardi Rahayu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan layak fungsi. Itu dipastikan setelah gedung-gedung mereka diuji dan mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) dari instansi terkait baru-baru ini.
Adapun sejumlah aspek penilaiannya di antaranya tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses bangunan gedung. Setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan keandalan dan keamanannya.
Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr Pujianto menuturkan, proses mendapatkan SLF sendiri tidaklah mudah. RS Mardi Rahayu saja, mendapat SLF untuk bangunan-bangunannya secara bertahap.
Penerimaan sertifikat itu mulai dari Gedung Medik Sentral di 31 Desember 2021 lalu dan yang terakhir yakni Gedung Farmasi, Gedung Outpatient Departement dan kamar jenazah di 16 Mei 2023 lalu.
”Proses SLF tidak mudah dan membutuhkan perjuangan yang cukup panjang, karena banyak bangunan di RS Mardi Rahayu telah berdiri jauh sebelum ketentuan tentang SLF diundangkan,” katanya Senin (3/7/2023).
RS Mardi Rahayu Kudus sendiri sempat meminta saran dari konsultan dan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait hal ini. Hingga akhirnya sertifikat-sertifikat SLF tersebut diraih Mardi Rahayu.
”Kami akan terus mempertahankan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung di RS Mardi Rahayu dengan pemeliharaan yang baik, pemenuhan persyaratan yang konsisten, dan pengurusan SLF ulang setiap lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungakasnya.
Dengan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang yang telah dipastikan dengan terbitnya SLF, RS Mardi Rahayu semakin mantap untuk mewujudkan visinya menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah.
Editor: Supriyadi