Rusak Segel Satpol PP, Pengelola Karaoke di Kudus Segera Dipidanakan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 5 Juli 2023 16:10:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Draft pelaporan ke pihak kepolisian pun segera dirampungkan usai berkonsultasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menuturkan hal tersebut, Rabu (5/7/2023).
”Pengelola sekaligus perusak segel itu akan kami pidanakan karena memang dia tidak patuh dengan regulasi yang ada dan merusak segel negara,” katanya.
Baca: Ansor: Penutupan Karaoke Kudus Jangan Hanya Seremonial Saja
Pihaknya pun memastikan akan berkomitmen memberantas salah satu penyakit masyarakat ini. Apalagi, mereka telah diberi tenggat waktu oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk menutup semua usaha karaoke di Kudus.
”Tuntutan ini akan menjadi evaluasi bersama agar ke depan bisa lebih maksimal lagi, kami ucapkan terima kasih atas kepercaayan pada kami,” tuturnya.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus sebelum ini menemukan indikasi adanya 19 tempat karaoke yang masih melenggang buka di Kota Kretek. Mereka pun kemudian mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk segera melakukan tindakan penutupan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



