AOMKI: Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Tak Transparan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 5 Juli 2023 19:49:41
Perwakilan dari AOMKI, Salsabilla Syafa mengungkapkan hal tersebut di kegiatan
zoom meeting Konferensi Pers Bersama: Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, masyarakat dalam hal ini para tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan seharusnya bisa mengetahui draf RUU ini dengan mudah. Namun pada kenyataannya, semua pihak merasa kesulitan mendapat draf yang benar karena saking banyaknya risalah RUU yang beredar.
Baca: RUU Kesehatan Bikin Tujuh Ribu Buruh Rokok di Pati Terancam Nganggur”Publik padahal seharusnya perlu tahu apa akan diatur di sana, tapi memang sampai saat ini tidak ada masyarakat yang tahu mana yang benar, masyarakat kesulitan,” katanya.
Dengar pendapat yang dilakukan beberapa kali juga hanya terkesan sebagai sosialisasi saja. Lebih dari itu, dia tidak mengerti apakah semua usulan dari para tenaga kesehatan diakomodir atau tidak.
Hal ini tentu sangat disayangkan olehnya yang merupakan seorang mahasiswa kedokteran gigi itu. Dia pun mendorong asas keterbukaan bisa diterapkan dalam pembahasan RUU ini.
”Masyarakat perlu tahu bagaimana jawaban dari aspirasinya. Kami mendorong agar makin banyak ruang diskusi yang dicipatakan oleh pemerintah agar tujuan yang selaras yakni peningkatan pelayanan pendidikan bisa tercipta,” ungkapnya.RUU Kesehatan Omnibus Law diketahui ditolak oleh organisasi profesi kesehatan lantaran adanya unsur liberal. Unsur liberal yang dimaksud yakni RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menghapus peran organisasi profesi kesehatan.
Baca: Lima Organisasi Profesi Kembali Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus LawTerutama dalam merekomendasikan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes). STR sejauh ini diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).Dalam hal ini diberikan oleh masing-masing konsil tenaga kesehatan Indonesia. Namun, di RUU Kesehatan Omnibus Law ada rencana menteri bisa menerbitkan STR. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Sejumlah organisasi mahasiswa kesehatan di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kesehatan masih belum terbuka ke masyarakat. Pemerintah pun dianggap tidak transparan.
Perwakilan dari AOMKI, Salsabilla Syafa mengungkapkan hal tersebut di kegiatan
zoom meeting Konferensi Pers Bersama: Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, masyarakat dalam hal ini para tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan seharusnya bisa mengetahui draf RUU ini dengan mudah. Namun pada kenyataannya, semua pihak merasa kesulitan mendapat draf yang benar karena saking banyaknya risalah RUU yang beredar.
Baca: RUU Kesehatan Bikin Tujuh Ribu Buruh Rokok di Pati Terancam Nganggur
”Publik padahal seharusnya perlu tahu apa akan diatur di sana, tapi memang sampai saat ini tidak ada masyarakat yang tahu mana yang benar, masyarakat kesulitan,” katanya.
Dengar pendapat yang dilakukan beberapa kali juga hanya terkesan sebagai sosialisasi saja. Lebih dari itu, dia tidak mengerti apakah semua usulan dari para tenaga kesehatan diakomodir atau tidak.
Hal ini tentu sangat disayangkan olehnya yang merupakan seorang mahasiswa kedokteran gigi itu. Dia pun mendorong asas keterbukaan bisa diterapkan dalam pembahasan RUU ini.
”Masyarakat perlu tahu bagaimana jawaban dari aspirasinya. Kami mendorong agar makin banyak ruang diskusi yang dicipatakan oleh pemerintah agar tujuan yang selaras yakni peningkatan pelayanan pendidikan bisa tercipta,” ungkapnya.
RUU Kesehatan Omnibus Law diketahui ditolak oleh organisasi profesi kesehatan lantaran adanya unsur liberal. Unsur liberal yang dimaksud yakni RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menghapus peran organisasi profesi kesehatan.
Baca: Lima Organisasi Profesi Kembali Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Terutama dalam merekomendasikan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes). STR sejauh ini diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Dalam hal ini diberikan oleh masing-masing konsil tenaga kesehatan Indonesia. Namun, di RUU Kesehatan Omnibus Law ada rencana menteri bisa menerbitkan STR.
Editor: Cholis Anwar