Rabu, 19 November 2025


Seluruh barang bukti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 3,5 juta itupun dibawa ke kantor sebagai barang bukti. Melalui penindakan ini pula, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai Rp 7,6 juta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, penindakan bermula ketika timnya mendapat informasi dari Bea Cukai Surakarta akan adanya pengiriman alkohol tanpa cukai.

”Minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ini diperkirakan dikirim dari Bali, kami mendapatkan informasi ini dari tim Bea Cukai Surakarta pada pagi hari,” ucapnya Jumat (7/7/2023).

Baca: Lima Orang di Purbalingga Diringkus Polisi saat Pesta Miras, Salah Satunya Perempuan

Kemudian seketika itu juga, tim meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 160 botol MMEA jenis Arak tanpa dilekati pita cukai.”Penindakan MMEA ilegal ini merupakan salah satu wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta, yang sebelumnya telah melakukan pemantauan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman dampak negatif akibat konsumsi barang kena cukai,” ungkapnya.Selain itu, Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler