Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Kudus – Satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak melakukan perbaikan administrasi untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Parpol itu ialah Partai Garuda.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Kudus sebenarnya sudah datang ke KPU Kudus di hari terakhir masa perbaikan, Minggu (9/7/2023) kemarin.

Akan tetapi, mereka tidak menyerahkan berkas administrasi perbaikan. Melainkan hanya melakukan konfirmasi tidak melakukan perbaikan berkas para bacalegnya yang berstatus BMS.

”Jadi hanya datang ke sini untuk konfirmasi saja, ya kami terima,” ucap Komisioner KPU Kudus Dhani Kurniawan, Senin (10/7/2023).

Dia menambahkan, selain Partai Garuda, 17 partai politik peserta pemilu 2024 lainnya telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi para bacalegnya. KPU Kudus sendiri baru merampungkan penerimaan pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

”Mayoritas partai memang datang di hari terakhir, mungkin karena memang menunggu rekomendasi dari DPP mereka masing-masing,” tuturnya.

Setelah tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas perbaikan hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Untuk kemudian dilakukan perencanaan peyusunan daftar calon sementara (DCS).

KPU sebelumnya menyatakan ada sebanyak 614 bakal calon legslatif (bacaleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Jumlah tersebut tersebar di 18 partai politik yang berlaga di Pemilu 2024.

Bahkan ada sebanyak 12 partai politik yang bahkan tidak ada satu bacalegnya yang memenuhi syarat (MS). Mereka adalah PKB, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PPP dan Partai Ummat.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler