Satpol PP Ngaku Kesulitan Tindak Pembuang Sampah di Kudus
Anggara Jiwandhana
Senin, 10 Juli 2023 08:27:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku kesulitan menindak pembuang sampah di Kudus. Gara-garanya, para pembuang sampah ini kucing-kucingan dan menunggu titik buta petugas
Padahal sebelum ini, Satpol PP sempat menyeret sembilan pembuang sampah sembarangan ke meja hijau. Mereka pun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu per orangnya.
Adapun aturan yang dipakai adalah mengacu pada peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam wilayah.
”Di tahun 2019 kami memang sempat menyidangkan sebanyak sembilan orang, kami tangkap saat mereka melakukan pembuangan sampah itu, jadi langsung ada buktinya, namun belakangan susah untuk mengintainya,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, Senin (10/7/2023)
Selain itu, waktu membuang sampah sembarangan mereka bisa dibilang cukup sulit untuk diprediksi. Meskipun memang ada jam-jam tertentu seperti usai subuh dan sore hari.
”Namun kami tidak mungkin monitoring terus di titik-titik biasanya sampah sembarangan di buang. Kalau dulu itu memang sampai kami buntuti ke rumahnya, sehingga langsung kami data,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya pun memastikan akan kembali menggalakkan penertiban ini lagi. Apalagi bila sampai pembuang sampah tersebut sudah sampai berulang kali.
”Kami dari Satpol PP akan berupaya semaksimal mungkin untuk menggiatkan penertiban ini kembali disamping penegakan-penegakan perda lainnya,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



