Murianews, Kudus – Tarif parkir tepi jalan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), untuk kendaraan roda dua dan roda empat remi dinaikkan. Kenaikan ini efektif berlaku pada 2024 mendatang.
Tarif parkir yang baru ini pun tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemkab Kudus tahun 2023 yang sudah disahkan dalam rapat Paripurna di DPRD Kudus pada Selasa (18/7/2023) lalu.
Sementara besaran tarif parkirnya, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000. sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus Sutriyono mengungkapkan, nominal yang disetujui ini lebih rendah dari usulan yang diberikan Dinas Perhubungan Kudus selaku dinas terkait.
Di mana Dishub mengusulkan kenaikan sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.
”Kami pikir ini terlalu tinggi, nominal tersebut juga sempat dikeluhkan oleh sejumlah pedagang di Balai Jagong, mereka takut kalau nanti tarif parkir kemahalan, kawasan tersebut tambah sepi, karena itu kami sepakati nominal segitu saja,” ucapnya Jumat (21/7/2023).
Selain menaikkan tarif parkir tepi jalan umum, sambung Tri, DPRD juga ikut menaikkan tarif parkir wisata di Terminal Bakalan Krapyak. Di mana tarif awal adalah sebesar Rp 10 ribu, kini naik menjadi Rp 25 ribu.
”Itu juga di bawah usulan Dishub yang mengusulkan kenaikan hingga Rp 50 ribu. Kami pikir itu masih cukup terlalu mahal sehingga kami ambil tengahnya yakni sebesar Rp 25 ribu,” tandasnya.
Pajak parkir di tahun 2022 sendiri telah terealisasi 144,17 persen. Adapun nominalnya adalah terealisasi sebesar Rp 266,36 juta dari target sebesar Rp 184,75 juta.
Editor: Cholis Anwar



