Pemkab Kudus Tak Masukkan Insentif Marbot Masjid ke KUA PPAS 2024
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 12 Agustus 2023 11:16:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, belum memasukkan anggaran uang insentif pemuka agama termasuk imam dan marbot masjid di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron, Sabtu (12/8/2023). Dia pun menyayangkan hal ini.
Mukhasiron mengatakan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus sebenarnya telah menganggarkan insentif itu. Namun kemudian tidak dimasukkan pihak Bappeda dalam KUA PPAS Pemkab Kudus.
”Pak bupati kan masih bisa mengikuti rapat itu, kenapa tidak dimasukkan ke plafon anggaran, ini kan salah satu program unggulan mereka saat kampanye,” ucapnya.
Padahal, sambung Mukhasiron, insentif tersebut sangat dinantikan para pemuka agama. Insentif senilai Rp 1 juta itupun juga hanya dicairkan setahun sekali saja, sehingga dinilai tidak terlalu membebankan keuangan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Bupati Kudus Hartopo bisa mendorong Bappeda untuk memasukkan kembali program unggulannya itu.
”Itu hanya setahun sekali kok, program unggulan itu harus diselesaikan sebelum masa jabatan selesai,” pungkasnya.
Pemkab Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2022 sendiri menggelontorkan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar untuk pemberian bantuan kesejahteraan untuk 3.580 khotib, imam musala, marbot masjid, dan pemuka agama lainnya di Kota Kretek.
Editor: Ali Muntoha



