Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan putusan sela terkait perkara seleksi perangkat desa yang melibatkan Universitas Padjadjaran (Unpad), Rabu (16/8/2023).

Kuasa hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) Adrian E Rompies angkat bicara soal itu.

Menurut Adrian, PN Kudus sudah bagus dan benar dalam memutuskan perkara ini. Khususnya tentang pemilihan tempat sengketa. Di mana PN Kudus menyatakan yang berwenang mengadili kasus ini adalah PN Sumedang.

Atas hal tersebutlah seyogyanya kasus ini sudah berakhir sampai di sini. Mengingat sejatinya, perkara sengketa pengisian perangkat desa ini sudah jelas duduk perkaranya.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, ada FISIP Unpad sebagai pihak ketiga yang digugat karena tanda kutip melakukan wanprestasi di seleksi kemarin oleh para pansel desa.

Namun yang diherankan dia, gugatan dilakukan setelah semua persetujuan hasil antara pihak ketiga dan pansel dilangsungkan.

’’Sudah ada hasilnya, sudah ada berita acaranya, perjanjian antara kami dan pansel pun selesai di sana, lalu kenapa harus digugat lagi. Ini yang sedari awal kami herankan. Harusnya saat ingin menggugat sebelum ada kesepakatan hasil, di situlah seharusnya sengketanya, bukan saat selesai seperti ini,’’ ucapnya Kamis (17/8/2023)

Dalam perjalanannya nanti, memang benar pansel tersebut bisa mengajukan gugatan kembali di PN Sumedang ataupu melakukan banding-banding lain hingga ke Mahkamah Agung.

Namun hal tersebut justru dirasa akan sangat merugikan pemerintah sendiri. Mengingat semua proses seleksi hingga pelantikan telah diatur dalam undang-undang dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

’’Sehingga kalau ditunda yang rugi negara juga, karena mereka kan diangkat sesuai peraturan yang berlaku,’’ tandasnya.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, keputusan sela tersebut hanya sebuah keputusan pengalihan sidang saja dan bukan menentukan pemenang gugatan.

Ungkapan itu menanggapi soal putusan sidang gugatan 45 panitia seleksei (pansel) penyelenggaraan pengisian perangkat desa kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unpad.

Hartopo sendiri menginginkan kasus tersebut benar-benar ditutup dan ditentukan pemenang gugatannya. Barulah setelah itu, bisa dilakukan pengambilan kebijakan terhadap putusan tersebut.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler