Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Program rencana pembayaran bertahap (Rehab) yang ditawarkan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kudus, Jawa  Tengah, diminati para pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan Kudus mencatat, ada sebanyak 2.171 peserta JKN PBPU dari tiga kabupaten yakni Kudus, Jepara, dan Grobogan yang mengajukan pemanfaatan program ini untuk mengangsur tunggakan iuran. 

Program ini sendiri merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Mereka diberi kemudahan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Adapun syaratnya, yakni peserta tercatat memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, kemudian mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.  

”Kami mencatat ada sebanyak 2.171 peserta JKN mandiri yang mengajukan pendaftaran untuk program Rehab, saat ini sudah diproses 866 peserta, selebihnya tinggal menunggu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus Heni Riswanti, Selasa (19/9/2023).

Melalui program Rehab, sambungnya, pihak BPJS Kesehatan berharap para peserta dengan tunggakan bisa sedikit demi sedikit melunasi tunggakan iurannya. Di mana saat ini, jumlah tunggakan per 5 Agustus 2023 di tiga kabupaten telah mencapai Rp 170,99 miliar dengan total jiwa sebanyak 217.861 jiwa.

”Kami juga punya kader JKN yang bisa mengingatkan para peserta JKN yang menunggak iuran untuk melunasinya, istilahnya menagih. Saat ini ada 20 kader yang tersebar di sembilan kecamatan, para peserta JKN bisa membayar lewat sana,” pungkasnya.

BPJS Kesehata ikut mengimbau bagi peserta JKN mandiri yang sudah tidak mampu membayar bisa mengajukan pindah kepesertaan segmen penerima bantuan iuran (PBI) dengan melapor ke Dinas Sosial agar bisa didaftarkan masuk JKN PBI.

Editor: Ali Muntoha

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler