Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, Kudus – Sejumlah pedagang Pasar Baru di Kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus Jawa Tengah, ogah membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD). Pemerintah daerah khususnya Dinas Perdagangan pun dibuat pusing dengan hal ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Sancaka Dwi Supani mengungkapkan, sebenarnya pemerintah daerah telah memberikan keringanan pembayaran sebesar 25 persen. Namun pedagang masih banyak yang ogah membayar retribusi ini.

Sancaka mengungkapkan, sebelum diberikan keringanan pedagang kios membayar Rp 2.190.000 kemudian diberikan keringanan menjadi Rp 1.642.500. Sementara untuk pedagang los dibebankan membayar Rp 438.000 menjadi Rp 328.000.

”Bahkan itu ada yang dari pindah sampai sekarang tidak membayar, itu bagaimana itu. Mereka tidak mengerti kalau saat ini itu sudah diberikan keringanan,” kata Sancaka di sela mengunjungi Pasar Baru, Selasa (3/10/2023). 

Berdasarkan pengakuan beberapa pedagang, Sancaka menuturkan ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka enggan membayar PKD. Salah satunya adalah pasar yang sepi hingga kurangnya akses ke pasar tersebut.

”Namun bagaimanapun kewajiban kan harus dibayar, jadi kami harapkan keikhlasannya untuk membayarnya,” tutur Sancaka.

Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan mengundang para pedagang untuk beraudiensi. Dia ingin tahu apa yang diinginkan para pedagang.

Dengan begitu diharapkan mereka bisa dan mau untuk membayar retribusi PKD yang diketahui menunggak di tahun 2022.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler