Bea Cukai Kudus Hibahkan Kendaraan ke Tiga Yayasan Sosial
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 7 Oktober 2023 11:16:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghibahkan satu unit microbus dan dua sepeda motor kepada tiga yayasan sosial di Kota Kretek.
Satu microbus dihibahkan kepada Panti Asuhan Muhammadiyah Samsah Kudus. Sedangkan dua unit sepeda motor dihibahkan ke Yayasan Ittihadul Ummah, Undaan. Adapun penyerahannya dilaksanakan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (7/10/2023) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, kendaraan bermotor yang dihibahkan tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
”Pelaksanaan hibah BMN untuk kepentingan sosial ini telah sesuai dengan pasal 33 huruf c angka 2 peraturan menteri keuangan nomor 178/pmk.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara,” katanya Sabtu (7/10/2023).
Pihaknya berharap, kendaraan tersebut dapat bermanfaat dan membantu operasional yayasan. ”Ini adalah bentuk negara hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk kepedulian terhadap isu-isu sosial,” pungkasnya.
Selain Bea Cukai Kudus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan juga ikut menyumbang satu unit minibus merk Toyota Innova kepada Panti Asuhan Budi Luhur, Jekulo, Kudus.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Editor: Dani Agus



