Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat masih ada sembilan Parpol (Partai Politik) yang masih bongkar pasang calon legislatifnya (Bacaleg) menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) di 3 November nanti.

Hal tersebut memang diperbolehkan karena dilakukan dalam masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

”Kami catat ada sembilan parpol yang masih beraktifitas sampai saat ini, ada yang hanya mengganti nama atau melengkapi gelar nama calegnya, ada yang juga mengganti caleg beserta daerah pemilihannya,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Sabtu (21/10/2023).

Pengubahan naman tersebut, kata Naily memang cukup berpengaruh bagi para caleg. Mengingat pencetakan foto dan nama caleg pada surat suara nantinya adalah berdasarkan nama yang tercatat saat penetapan DCT.

”Ada yang mengubah nama lengkap ke nama panggilan, biar lebih mudah dikenali oleh pemilihnya,” tambahnya.

Selain itu, KPU juga menemukan parpol yang satu calegnya mengundurkan diri. Sehingga dimungkinkan nanti jumlah DCT akan mengalami penurunan dibanding daftar calon sementaranya (DCS).

”Kalau DCS kemarin kan 547 orang bacaleg ya, jika nanti parpolnya tidak mengajukan nama maka akan berkurang menjadi 546 caleg dari 14 parpol,” pungkasnya.

Saat ini sendiri, KPU Kudus masih melakukan verifikasi administrasi. Ketika dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) ternyata ada persyaratan yang tidak dipenuhi caleg, maka mereka akan masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara untuk jadwal penetapan DCT akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 dan pengumuman kepada masyarakat dijadwalkan pada 4 November 2023.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler