Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Revlisianto Subekti, mengonfirmasi akan ada perombakan pada sejumlah dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kudus.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya usulan dari empat fraksi di DPRD Kudus untuk dilakukan pemecahan di lima OPD. Yakni Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, Dinas Sosial P3AP2KB, BPPKAD dan sekretariat DPRD Kudus.

Selain itu, perubahan di lima OPD nantinya juga berkaitan dengan Surat Mendagri Nomor : 120/5434/SJ, tanggal 12 September 2022, tentang Pembentukan BRIDA dan Surat Kepala BRIN Nomor : B-87/I/OT.00.00/1/2023, tanggal 27 Januari 2023.

Serta telah disahkannya Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.

”Saat ini perda tersebut memang dalam tahap proses evaluasi, ketika nanti sudah rampung, sejumlah OPD nantinya akan mengalami perubahan,” katanya, Selasa (31/10/2023).

Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhtamat mengatakan, pemecahan OPD di lingkungan Pemkab Kudus menjadi solusi untuk OPD yang pekerjaan rumahnya terlalu banyak.

Seperti Disdikpora Kudus yang harus memikirkan tiga pokok, yakni pendidikan, kepemudaan dan olahraga sehingga tidak fokus.

”Apalagi Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, karena itulah kami rasa perlu adanya perubahan dan pemisahan dinas-dinas yang istilahnya gendut agar lebih maksimal dalam pelayanannya,” pungkasnya.

Editor: Ali Muntoha

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler